PROFIL PERUSAHAAN
Nama Perusahaan
|
:
|
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Solok Sakato
|
Sejarah Berdiri
|
:
|
PT. BPR SOLOK SAKATO berasal dari BPR-LPN Hilir Bandar yang beralamat
di Desa Hilir Banda Kenagarian Panyakalan Kec. Kubung Kab. Solok, dimana pada
saat diakuisisi berada dalam kondisi yang tidak aktif dan merugi. Dipelopori
oleh Yayasan Gebu Minang dan Pemerintah Daerah Sumbar beserta Bank Indonesia
Padang membantu mencarikan solusi supaya BPR-LPN tersebut dapat diaktifkan
kembali dengan jalan meningkatkan statusnya menjadi PT dan mencarikan
pemegang saham baru untuk tambahan modal.
Akhirnya disepakati BPR-LPN HILIR BANDAR ditingkatkan status menjadi
PT dengan suntikan dana dari 28 orang pemegang saham baru. Sebagian besar
pemegang saham terdiri dari perantau Solok yang berada di Jakarta yang peduli
dengan kemajuan kampong halamannya, pada tanggal 14 Agustus 2000 BPR-LPN
Hilir Bandar dioperasikan kembali dengan manajemen yang baru, pada tanggal 02
Desember 2002 izin PT disahkan oleh menteri kehakiman dengan No. C-23709
HT.01.01.TH.2002
PT. BPR Solok Sakato terus berkembang dan berusaha untuk lebih maju
lagi dan mengupayakan untuk pemenuhan modal disetor menjadi 500 juta sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia, dengan adanya dukungan dari pemegang saham
akhirnya pertengahan tahun 2004 modal bank dapat dipenuhi menjadi 500 juta.
Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan penyalanan kepada nasabah
akhirnya kantor yang berada di Desa Halaban dipindahkan ke Kota Solok. Saat
ini bank telah menempati gedung yang cukup representative untuk sebuah bank.,
sehingga diharapkan nantinya kinerja karyawan akan meningkat dan perkembangan
bank akan lebih cepat dan sehat serta memberikan deviden yang optimal kepada
pemegang saham.
|
Alamat
|
:
|
Jl. Dt. Perpatih Nan Sabatang No. 273 C Kelurahan Pasar Pandan Air
Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota
Solok
|
Telepon
|
:
|
(0755) 22733 Fax (0755) 22758
|
Akte Pendirian
|
:
|
Akte Notaris Anasrul Jambi, SH No. 21 Tanggal 26 Februari 2001 dengan
Pengesahan Menteri Hukum dan Ham No. C.-23709 HT.01.01.TH 2002 dan
persetujuan akte perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Menteri Hukum
dan Hak Azazi Manusia No. C-16734 HT.01.04.TH.2006 tanggal 08 Juni 2006
|
NPWP No.
|
:
|
01. 809 . 449. 0. 203. 000
|
Tujuan Pendirian
|
:
|
Ø Memasarkan produk-produk perbankan dan
memobilisasi dana masyarakat serta Pembiayaan (kredit) bagi masyarakat
sekitar
Ø Menunjang Perekonomian Daerah dengan menyalurkan
kredit bagi kegiatan usaha yang bersifat produktif.
|
Bagian Usaha
|
:
|
Seluruh kegiatan Bank Perkreditan Rakyat dengan maksud untuk membantu
dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya Daerah Kota Solok
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
|
Visi
|
:
|
Menjadi Bank yang besar dan terpercaya dalam pelayanan jasa keuangan
|
Misi
|
:
|
Memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah, ikut berperan sebagai
agen pembangunan dan pengembangan usaha kecil serta meningkatkan nilai tambah
investasi pemegang saham dan kesejehteraan karyawan.
|
Izin Usaha
Operasional
|
: |
Ø Keputusan Menteri Keuangan No. 517/MK.13/1990,
pada tanggal 25 Oktober 1990
Ø Keputusan Menteri Kehakiman No. C-23709
HT.01.01TH.2002, pada tanggal 02 Desember 2002
|
Pengurus Bank | : |
Komisaris Utama : Sofyan Lumad
Komisaris : Drs. Fachri Zainuddin
Direktur Utama :
Afdhal Z, SH
Direktur :
Syamsurizal, SE
|
Maju terus PT.BPR Solok Sakato, semoga sukses slalu ...!
BalasHapus